Pada masa Dinasti Abbasiyah di Baghdad, Irak (750-1258 M) pengelolaan zakat juga menjadi bagian integral dari sistem keuangan negara. Baghdad, sebagai ibu kota kekhalifahan, merupakan pusat kegiatan ekonomi dan administratif yang penting. Berikut adalah gambaran pengelolaan zakat pada masa Dinasti Abbasiyah:
Pengelolaan zakat pada masa Dinasti Abbasiyah di Baghdad mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pengumpulan dan distribusi zakat. Sistem ini menjadi bagian integral dari struktur keuangan dan kesejahteraan sosial dalam kekhalifahan Abbasiyah. Informasi Selengkapnya Anda dapat berkonsultasi secara langsung melalui Hotline 0852 49 110011 Amil Zakat LAZ Nurul Fikri.
LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.
Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011
LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.
Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011