Cara Mudah Menghitung Zakat Maal

Menghitung Zakat Maal (zakat harta) dapat dilakukan dengan 4 langkah sederhana. Zakat Maal dihitung berdasarkan jumlah harta yang dimiliki selama satu tahun. Berikut adalah cara mudah menghitung zakat maal:

  1. Hitung Total Harta Anda: Sertakan semua jenis harta yang Anda miliki, seperti uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, dan properti. Pastikan untuk mendata semua harta yang dimiliki selama satu tahun.
  2. Identifikasi Kategori Harta: Tentukan jenis-jenis harta yang Anda miliki, dan kelompokkan sesuai dengan kategori zakat yang berlaku. Misalnya, emas dan perak memiliki kadar tertentu yang harus dihitung. Property yang dikomersilkan, kendaraan dan lain-lain yang sifatnya mendatangkan keuntungan.
  3. Hitung Nishab: Nishab adalah nilai minimum harta yang harus Anda miliki agar wajib membayar zakat. Nilai nishab ini bisa berubah tergantung pada nilai emas atau perak di pasaran. Periksa nilai nishab yang berlaku pada saat Anda menghitung zakat.
  4. Hitung Zakat: Setelah mengetahui total harta dan nilai nishab, hitung zakatnya. Zakat maal secara khusus adalah 2,5% dari nilai total harta.

Rumus Zakat Maal: Zakat Maal = 2,5% × Total Nilai Harta

Sebagai contoh, jika total nilai harta Anda sebesar 10 juta rupiah, maka zakatnya adalah 2,5% × 10.000.000 = 250.000 rupiah.

Bayar Zakat: Setelah menghitung zakat, Anda dapat membayarnya kepada yang berhak, seperti mustahik (orang yang berhak menerima zakat terdapat dalam QS At Taubah: 60). Pilih lembaga atau amil yang dapat dipercaya untuk menyalurkan Zakat Anda. LAZ Nurul Fikri adalah salah satu Lembaga Amil Zakat Terpercaya Sejak Tahun 2006 dalam mengemban amanah sebagai pengelola dana zakat ummat Islam. Terdaftar di Badan Zakat Nasional dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pastikan untuk selalu memperhatikan perhitungan yang akurat dan menggunakan nilai tukar yang berlaku pada saat Anda menghitung zakat. Juga, periksa nishab dan aturan zakat yang berlaku di wilayah Negara Indonesia, karena aturan zakat bisa bervariasi mengikuti pendapat jumhur ulama. Informasi Selengkapnya Anda dapat berkonsultasi secara langsung melalui Hotline 0852 49 110011 Amil Zakat LAZ Nurul Fikri.


LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved