Harta yang wajib dizakati dalam Islam disebut sebagai “nishab”, yaitu batas minimum harta yang harus dimiliki seseorang agar menjadi wajib untuk membayar zakat. Dalam zakat harta, harta yang dikenakan zakat adalah harta yang telah mencapai atau melampaui nishab. Berikut adalah beberapa jenis harta yang wajib dizakati dalam Islam:
Emas dan Perak: Emas dan perak adalah dua jenis logam mulia yang dijadikan patokan untuk menentukan nishab zakat. nishab zakat emas dan perak ditentukan berdasarkan berat logam tersebut. Sebagai contoh, nishab zakat emas adalah 85 gram dan nisab zakat perak adalah 595 gram.
Uang Tunai: Uang tunai, baik dalam bentuk mata uang lokal maupun mata uang asing, juga dihitung sebagai harta yang wajib dizakati. Nilai uang yang wajib dizakati ditentukan berdasarkan nilai emas atau perak yang setara.
Harta Pertanian: Hasil-hasil pertanian seperti biji-bijian, buah-buahan, sayuran, dan sejenisnya juga dapat dikenakan zakat jika telah mencapai atau melampaui nishab.
Hewan Ternak: Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan domba juga termasuk dalam harta yang dikenakan zakat. Jumlah hewan ternak yang harus dimiliki agar wajib dizakati ditentukan berdasarkan jenis hewan dan usianya.
Barang Dagangan dan Investasi: Barang dagangan, investasi, dan harta lainnya yang dimiliki untuk tujuan perdagangan (jual beli dan sewa) atau investasi juga dapat dikenakan zakat jika telah mencapai nishab yang ditetapkan,
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa tidak semua jenis harta wajib dizakati, tetapi hanya harta yang telah mencapai atau melampaui nishab yang telah ditetapkan. Selain itu, ada ketentuan-ketentuan khusus terkait dengan setiap jenis harta yang wajib diketahui oleh muzakki (orang yang membayar zakat). Informasi Selengkapnya Anda dapat berkonsultasi secara langsung melalui Hotline 0852 49 110011 Amil Zakat LAZ Nurul Fikri.
LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.
Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011
LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.
Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011