"Langkah-langkah Praktis Membayar Zakat Fitrah: Panduan Lengkap dari Menentukan Jumlah hingga Distribusi yang Berkah"

Tata cara menghitung dan membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  1. Menentukan Jumlah Orang yang Wajib Dibayar Zakat Fitrah: Zakat fitrah harus dibayar untuk diri sendiri dan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan, seperti istri, anak-anak, orang tua, dan lain-lain.

  2. Menentukan Jenis Makanan yang Akan Dibayarkan: Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah setempat, seperti beras, gandum, jagung, kurma, atau lainnya.

  3. Menghitung Jumlah Zakat Fitrah: Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan untuk setiap individu adalah satu sha’ (yang setara dengan 2,5-3,8 kilogram) dari jenis makanan pokok yang telah ditetapkan, sesuai dengan harga pasar setempat. Biasanya, lembaga-lembaga zakat atau badan amil zakat di suatu daerah menetapkan harga zakat fitrah yang harus dibayar.

  4. Membayar Zakat Fitrah: Zakat fitrah biasanya dibayarkan sebelum Salat Idul Fitri. Para muzakki (orang yang membayar zakat) dapat membayar zakat fitrah melalui lembaga-lembaga amil zakat setempat atau langsung menyerahkannya kepada yang berhak menerima zakat. namun dalam hal membayar zakat melalui lembaga zakat lebih dianjuarkan karena akan dilakukan pencatatan secara administratif dan transparant hingga pendistribusian yang lebih tepat sasaran (mustahik) serta adanya pelaporan dan pendataan.

  5. Distribusi Zakat Fitrah: Zakat fitrah yang telah dikumpulkan kemudian didistribusikan kepada yang berhak menerima zakat, seperti fakir / miskin, anak yatim, orang yang terlilit hutang, dan lain-lain. Penerima zakat fitrah sebaiknya didistribusikan sebelum Salat Idul Fitri untuk memungkinkan mereka mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya.

 

Penting untuk mencari informasi lebih lanjut dari otoritas keagamaan atau lembaga amil zakat setempat mengenai tata cara pembayaran zakat fitrah yang berlaku di daerah Anda. Juga, periksa nishab dan aturan zakat yang berlaku di wilayah Negara Indonesia, karena aturan zakat bisa bervariasi mengikuti pendapat jumhur ulama. Informasi Selengkapnya Anda dapat berkonsultasi secara langsung melalui Hotline 0852 49 110011 Amil Zakat LAZ Nurul Fikri.


LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved