Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi umat Muslim untuk menyisihkan sebagian harta mereka kepada yang berhak. Secara etimologi, zakat berasal dari kata zaka yang berarti bersih, suci, subur, berkembang, dan berkat. Secara terminologi, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang memenuhi syarat-syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariah.
Makna zakat mencakup beberapa aspek penting:
Penyucian harta: Zakat berfungsi untuk membersihkan harta seseorang dari unsur-unsur yang tidak halal atau tidak baik, serta menjaga agar harta tersebut tetap berkah.
Keadilan sosial: Dengan zakat, terjadi redistribusi kekayaan dari orang yang mampu kepada orang yang membutuhkan, sehingga mengurangi kesenjangan sosial dan kemiskinan.
Tanggung jawab sosial: Zakat mengajarkan kepada umat Islam untuk memiliki rasa tanggung jawab terhadap sesama, khususnya kepada mereka yang kurang beruntung dalam hal ekonomi.
Keberkahan hidup: Memberikan zakat diyakini dapat mendatangkan keberkahan bagi pemberi, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
Golongan yang berhak menerima zakat disebut asnaf yang terdiri dari delapan kelompok, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Pastikan untuk selalu memperhatikan perhitungan yang akurat dan menggunakan nilai tukar yang berlaku pada saat Anda menghitung zakat. Juga, periksa nishab dan aturan zakat yang berlaku di wilayah Negara Indonesia, karena aturan zakat bisa bervariasi mengikuti pendapat jumhur ulama. Informasi Selengkapnya Anda dapat berkonsultasi secara langsung melalui Hotline 0852 49 110011 Amil Zakat LAZ Nurul Fikri.
LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.
Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011
LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.
Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011