Siapa Mustahik ? Apakah Anak Yatim, Lansia atau Janda Tergolong Dalamnya.

Dalam fiqih zakat, mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Mustahik dapat dibagi menjadi delapan golongan, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an pada surat At-Taubah (9:60). Delapan golongan mustahik tersebut adalah:

  1. Fuqara’ (Miskin): Orang-orang yang hidup dalam keadaan ekonomi yang sulit dan kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  2. Masakin (Orang-Orang yang Memerlukan): Orang-orang yang hidup dalam kemiskinan atau dalam kondisi sulit.
  3. ‘Amilin (Pegawai yang Ditugaskan untuk Mengumpulkan dan Menyalurkan Zakat): Orang-orang yang diberi tanggung jawab oleh pemerintah atau lembaga untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf (Orang-Orang yang Baru Memeluk Islam atau yang Cenderung Memeluk Islam): Orang-orang yang baru masuk Islam atau yang memerlukan dukungan untuk tetap berada dalam agama Islam.
  5. Riqab (Pembebasan Budak): Zakat dapat digunakan untuk memerdekakan budak atau membebaskan orang yang tertawan.
  6. Gharimin (Orang-Orang yang Berhutang): Orang-orang yang memiliki hutang dan kesulitan untuk membayarnya.
  7. Fisabilillah (Jihad di Jalan Allah): Orang-orang yang terlibat dalam perjuangan di jalan Allah, seperti pejuang atau tentara yang memerlukan dukungan finansial.
  8. Ibnu Sabil (Musafir atau Orang yang Tidak Memiliki Tempat Tinggal Tetap): Orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan membutuhkan bantuan.

Pemberian zakat kepada mustahik adalah salah satu kewajiban dalam Islam dan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan serta membangun solidaritas dalam masyarakat Muslim. Informasi Selengkapnya Anda dapat berkonsultasi secara langsung melalui Hotline 0852 49 110011 Amil Zakat LAZ Nurul Fikri.


LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved