Pada masa Kekhalifahan Umayyah (661–750 M), pengelolaan zakat merupakan bagian integral dari sistem keuangan dan sosial Islam. Kekhalifahan Umayyah adalah sebuah kekhalifahan yang berpusat di Damaskus (Suriah), dan periode ini mencakup pemerintahan beberapa khalifah yang memainkan peran penting dalam pengembangan struktur keuangan Islam.
Berikut adalah beberapa aspek penting pengelolaan zakat pada masa Kekhalifahan Umayyah:
Penting untuk dicatat bahwa informasi tentang Kekhalifahan Umayyah terkadang memiliki variasi dalam sumber-sumber sejarah, dan konteksnya dapat mempengaruhi praktik-praktik pengelolaan zakat pada periode tersebut. Informasi Selengkapnya Anda dapat berkonsultasi secara langsung melalui Hotline 0852 49 110011 Amil Zakat LAZ Nurul Fikri.
LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.
Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011
LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.
Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011