Sama tapi beda antara Zakat, Infaq & Sedekah!

Zakat, Infaq, dan Sedekah adalah konsep-konsep dalam Islam yang berkaitan dengan memberikan sumbangan atau bantuan kepada yang membutuhkan. Berikut adalah penjelasan singkat tentang makna ketiga konsep tersebut:

  1. Zakat:
    • Arti: Zakat berasal dari kata Arab yang berarti “suci” atau “bersih”. Dalam konteks Islam, zakat mengacu pada kewajiban memberikan sebagian kekayaan kepada orang-orang yang membutuhkan.
    • Tujuan: Zakat memiliki tujuan untuk membersihkan harta kekayaan seseorang dari sifat kikir, melibatkan redistribusi kekayaan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, serta menguatkan ikatan sosial di antara umat Islam.
    • Besaran: Jumlah zakat yang harus dikeluarkan umat Islam umumnya adalah 2,5%;5%;10%;20% dari harta yang dimiliki, yang melibatkan harta yang telah mencapai nisab (jumlah tertentu) dan telah dimiliki selama satu tahun.
  2. Infaq:
    • Arti: Infaq berasal dari kata Arab yang berarti “mengeluarkan” atau “membelanjakan”. Infaq adalah tindakan memberikan harta atau waktu dengan sukarela untuk kepentingan kemanusiaan atau keagamaan.
    • Tujuan: Infaq bertujuan untuk membantu sesama, memperkuat persaudaraan, dan mendukung berbagai kegiatan sosial atau keagamaan.
  3. Sedekah:
    • Arti: Sedekah juga berasal dari kata Arab yang berarti “memberi”. Sedekah adalah tindakan memberikan harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan tanpa adanya kewajiban tertentu.
    • Tujuan: Sedekah memiliki tujuan untuk menumbuhkan sikap dermawan, kasih sayang, dan kepedulian terhadap sesama. Tidak ada ketentuan jumlah atau jenis harta yang harus diberikan dalam sedekah.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun ketiganya melibatkan memberikan bantuan kepada sesama, terdapat perbedaan dalam kewajiban, jumlah, dan tujuan masing-masing. Zakat memiliki kewajiban tertentu dan jumlah yang ditentukan, sementara infaq dan sedekah bersifat sukarela dengan tujuan yang lebih umum, yaitu membantu sesama dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.


LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved