Zakat, Infaq, dan Sedekah adalah konsep-konsep dalam Islam yang berkaitan dengan memberikan sumbangan atau bantuan kepada yang membutuhkan. Berikut adalah penjelasan singkat tentang makna ketiga konsep tersebut:
Penting untuk dicatat bahwa meskipun ketiganya melibatkan memberikan bantuan kepada sesama, terdapat perbedaan dalam kewajiban, jumlah, dan tujuan masing-masing. Zakat memiliki kewajiban tertentu dan jumlah yang ditentukan, sementara infaq dan sedekah bersifat sukarela dengan tujuan yang lebih umum, yaitu membantu sesama dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.
LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.
Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011
LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.
Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011