Muzakki adalah seseorang yang membayar zakat, yang disebut juga sebagai pembayar zakat. Zakat adalah salah satu dari lima pilar Islam dan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki kekayaan tertentu.
Zakat adalah sejumlah uang atau harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat-syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, amil (pengelola dana zakat), muallaf, budak, orang fakir miskin yang terlilit hutang , dan orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT. >>
Jadi, muzakki adalah individu atau muslim yang memiliki kewajiban untuk membayar zakat sebagai bagian dari praktik ibadah dan tanggung jawab sosial dalam Islam. Mereka memberikan kontribusi finansial mereka untuk membantu mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.
Ibadah Zakat adalah satu-satunya Ibadah wajib terkhususkan yang mana tidak hanya menjalin hubungan seorang muslim kepada Tuhannya namun juga hubungan seorang muslim (kaya) terhadap muslim lainnya (mustahik) sebagai Ujian.
LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.
Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011
LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.
Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011