Pengelolaan Zakat Pada masa Kekhalifahan Umayyah (661–750 M)

Pengelolaan Zakat Pada masa Kekhalifahan Umayyah (661–750 M)

Pada masa Kekhalifahan Umayyah (661–750 M), pengelolaan zakat merupakan bagian integral dari sistem keuangan dan sosial Islam. Kekhalifahan Umayyah adalah sebuah kekhalifahan yang berpusat di Damaskus (Suriah), dan periode ini mencakup pemerintahan beberapa khalifah yang memainkan peran penting dalam pengembangan struktur keuangan Islam.

Berikut adalah beberapa aspek penting pengelolaan zakat pada masa Kekhalifahan Umayyah:

  1. Penetapan Kriteria Penerima Zakat:
    • Pemerintah mengidentifikasi dan menetapkan kriteria penerima zakat sesuai dengan ketentuan Islam. Para penerima zakat umumnya termasuk fakir miskin, yatim piatu, orang miskin, dan mereka yang terlilit hutang.
  2. Kumpulan dan Distribusi Zakat:
    • Mekanisme pengumpulan zakat diatur oleh pemerintah pusat. Petugas zakat atau amil ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat. Pemerintah pusat kemudian mendistribusikan dana zakat sesuai dengan ketentuan Islam.
  3. Pendekatan Pemerintah Terhadap Zakat:
    • Pemerintah memiliki peran besar dalam pengelolaan zakat. Khalifah dan pejabat pemerintah memastikan bahwa zakat dikumpulkan dengan adil dan efisien, dan mereka sering kali terlibat langsung dalam proses ini.
  4. Pengawasan dan Pembuatan Kebijakan:
    • Pemerintah pusat memiliki tugas untuk mengawasi pengumpulan dan distribusi zakat. Keputusan tentang kebijakan zakat dan pemilihan penerima zakat dapat dilakukan oleh khalifah atau pejabat tinggi yang ditunjuk.
  5. Penggunaan Zakat untuk Kesejahteraan Umum:
    • Dana zakat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk bantuan kepada fakir miskin, pembangunan infrastruktur sosial seperti jalan dan jembatan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Pemerintah memastikan bahwa zakat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
  6. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat:
    • Masyarakat diingatkan secara terus-menerus tentang kewajiban mereka dalam membayar zakat. Pemerintah juga berperan dalam pendidikan masyarakat tentang pentingnya zakat sebagai instrumen keuangan dan sosial dalam Islam.
  7. Inovasi dalam Pengelolaan Zakat:
    • Beberapa inovasi mungkin telah diterapkan dalam pengelolaan zakat untuk meningkatkan efisiensi dan manfaatnya. Ini dapat mencakup penyusunan catatan, audit, dan perbaikan proses distribusi.

Penting untuk dicatat bahwa informasi tentang Kekhalifahan Umayyah terkadang memiliki variasi dalam sumber-sumber sejarah, dan konteksnya dapat mempengaruhi praktik-praktik pengelolaan zakat pada periode tersebut. Informasi Selengkapnya Anda dapat berkonsultasi secara langsung melalui Hotline 0852 49 110011 Amil Zakat LAZ Nurul Fikri.


LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

Begini Pengelolaan Zakat pada masa Dinasti Abbasiyah di Baghdad, Irak (750-1258 M)

Begini Pengelolaan Zakat pada masa Dinasti Abbasiyah di Baghdad, Irak (750-1258 M)

Pada masa Dinasti Abbasiyah di Baghdad, Irak (750-1258 M) pengelolaan zakat juga menjadi bagian integral dari sistem keuangan negara. Baghdad, sebagai ibu kota kekhalifahan, merupakan pusat kegiatan ekonomi dan administratif yang penting. Berikut adalah gambaran pengelolaan zakat pada masa Dinasti Abbasiyah:

  1. Organisasi Penerima Zakat: Pada masa Dinasti Abbasiyah, kekhalifahan membentuk struktur organisasi untuk mengelola zakat. Salah satu lembaga yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan distribusi zakat adalah Diwan al-Zakat. Diwan ini berperan sebagai kantor keuangan yang mengurus pendapatan zakat dan dana sosial lainnya.
  2. Jenis Zakat yang Dikelola: Diwan al-Zakat tidak hanya mengelola zakat maal (harta), tetapi juga zakat fitrah (zakat yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum hari Idul Fitri) dan zakat pertanian. Masing-masing jenis zakat memiliki aturan dan ketentuan khusus dalam pengelolaannya.
  3. Penetapan Nisab dan Persentase Zakat: Nishab adalah batasan minimum harta yang harus dimiliki seorang Muslim sebelum wajib membayar zakat. Pada masa Abbasiyah, nisab dan persentase zakat yang dikenakan pada berbagai jenis harta diatur oleh pemerintah. Ini termasuk harta pertanian, ternak, emas, dan perak.
  4. Pengumpulan Zakat: Zakat dikumpulkan melalui berbagai metode, termasuk langsung dari para wajib zakat, atau melalui pemungutan langsung oleh petugas zakat yang ditempatkan di berbagai wilayah administratif. Sistem ini memastikan bahwa dana zakat terkumpul secara efisien dari seluruh kekhalifahan.
  5. Distribusi Zakat: Diwan al-Zakat bertanggung jawab untuk mendistribusikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Ini melibatkan pembayaran zakat kepada fakir miskin, orang-orang yang terjerat utang, pejuang dalam jalan Allah, dan kelompok-kelompok lain yang telah ditetapkan oleh hukum Islam sesuai QS. At Taubah Ayat 60.
  6. Peran Baitul Maal: Baitul Maal juga menjadi instrumen penting dalam pengelolaan zakat. Dana zakat dan pendapatan negara lainnya disimpan dan dikelola melalui Baitul Maal untuk digunakan dalam proyek-proyek umum dan pelayanan sosial.

Pengelolaan zakat pada masa Dinasti Abbasiyah di Baghdad mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pengumpulan dan distribusi zakat. Sistem ini menjadi bagian integral dari struktur keuangan dan kesejahteraan sosial dalam kekhalifahan Abbasiyah. Informasi Selengkapnya Anda dapat berkonsultasi secara langsung melalui Hotline 0852 49 110011 Amil Zakat LAZ Nurul Fikri.


LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

Pengelolaan Zakat pada Masa Khilafah Turki Utsmani 1299-1924 M

Pengelolaan Zakat pada Masa Khilafah Turki Utsmani
(1299-1924 M)

Pada masa Kesultanan Utsmaniyah, pengelolaan zakat merupakan bagian integral dari sistem keuangan dan sosial mereka. Kesultanan Utsmaniyah, yang berdiri dari abad ke-13 hingga awal abad ke-20, merupakan salah satu kekaisaran Islam terbesar dan terpanjang dalam sejarah.

  1. Pusat Pengumpulan Zakat: Di bawah kepemimpinan Kesultanan Utsmaniyah, zakat dikumpulkan secara terpusat oleh pemerintah. Pemerintah pusat bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat yang dikumpulkan dari seluruh wilayah kekaisaran.

  2. Sistem Administrasi Zakat: Utsmaniyah memiliki sistem administrasi yang kuat untuk pengelolaan zakat. Di setiap provinsi atau wilayah, terdapat pejabat khusus (amil) yang disebut “defterdars” atau bendahara keuangan yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan administrasi zakat. Mereka bekerja di bawah naungan instansi pemerintah yang lebih tinggi.

  3. Penggunaan Teknologi Administrasi: Kesultanan Utsmaniyah dikenal karena kemajuan administratifnya. Mereka menggunakan teknologi administrasi seperti “defter” atau buku catatan untuk mencatat dengan rinci informasi tentang pengumpulan dan distribusi zakat. Hal ini membantu pemerintah pusat untuk memantau dan mengelola dana zakat dengan lebih efisien.

  4. Penggunaan Zakat untuk Kesejahteraan Sosial: Zakat tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin, tetapi juga untuk proyek-proyek pembangunan sosial. Kesultanan Utsmaniyah menggunakan dana zakat untuk mendirikan dan memelihara berbagai lembaga sosial seperti rumah sakit, madrasah (sekolah Islam), dan jembatan. Ini sejalan dengan prinsip bahwa zakat tidak hanya untuk mengurangi kemiskinan tetapi juga untuk membangun masyarakat yang lebih kuat.

  5. Peran Pemimpin Agama: Ulama atau pemimpin agama memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat. Mereka memberikan nasihat kepada pemerintah dan memastikan bahwa zakat didistribusikan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Pemimpin agama juga membantu dalam penentuan nishab (batas kekayaan yang membuat seseorang wajib membayar zakat) dan memberikan panduan kepada umat Islam tentang kewajiban zakat.

Pengelolaan zakat pada masa Kesultanan Utsmaniyah mencerminkan komitmen mereka untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam aspek-aspek kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kesejahteraan sosial masyarakat. Informasi Selengkapnya Anda dapat berkonsultasi secara langsung melalui Hotline 0852 49 110011 Amil Zakat LAZ Nurul Fikri.


LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

Sama tapi beda antara Zakat, Infaq dan Sedekah !

Sama tapi beda antara Zakat, Infaq & Sedekah!

Zakat, Infaq, dan Sedekah adalah konsep-konsep dalam Islam yang berkaitan dengan memberikan sumbangan atau bantuan kepada yang membutuhkan. Berikut adalah penjelasan singkat tentang makna ketiga konsep tersebut:

  1. Zakat:
    • Arti: Zakat berasal dari kata Arab yang berarti “suci” atau “bersih”. Dalam konteks Islam, zakat mengacu pada kewajiban memberikan sebagian kekayaan kepada orang-orang yang membutuhkan.
    • Tujuan: Zakat memiliki tujuan untuk membersihkan harta kekayaan seseorang dari sifat kikir, melibatkan redistribusi kekayaan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, serta menguatkan ikatan sosial di antara umat Islam.
    • Besaran: Jumlah zakat yang harus dikeluarkan umat Islam umumnya adalah 2,5%;5%;10%;20% dari harta yang dimiliki, yang melibatkan harta yang telah mencapai nisab (jumlah tertentu) dan telah dimiliki selama satu tahun.
  2. Infaq:
    • Arti: Infaq berasal dari kata Arab yang berarti “mengeluarkan” atau “membelanjakan”. Infaq adalah tindakan memberikan harta atau waktu dengan sukarela untuk kepentingan kemanusiaan atau keagamaan.
    • Tujuan: Infaq bertujuan untuk membantu sesama, memperkuat persaudaraan, dan mendukung berbagai kegiatan sosial atau keagamaan.
  3. Sedekah:
    • Arti: Sedekah juga berasal dari kata Arab yang berarti “memberi”. Sedekah adalah tindakan memberikan harta atau bantuan kepada orang yang membutuhkan tanpa adanya kewajiban tertentu.
    • Tujuan: Sedekah memiliki tujuan untuk menumbuhkan sikap dermawan, kasih sayang, dan kepedulian terhadap sesama. Tidak ada ketentuan jumlah atau jenis harta yang harus diberikan dalam sedekah.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun ketiganya melibatkan memberikan bantuan kepada sesama, terdapat perbedaan dalam kewajiban, jumlah, dan tujuan masing-masing. Zakat memiliki kewajiban tertentu dan jumlah yang ditentukan, sementara infaq dan sedekah bersifat sukarela dengan tujuan yang lebih umum, yaitu membantu sesama dan memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.


LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

Siapa Mustahik ? Apakah Anak Yatim, Lansia atau Janda Tergolong Dalamnya.

Siapa Mustahik ? Apakah Anak Yatim, Lansia atau Janda Tergolong Dalamnya.

Dalam fiqih zakat, mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Mustahik dapat dibagi menjadi delapan golongan, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an pada surat At-Taubah (9:60). Delapan golongan mustahik tersebut adalah:

  1. Fuqara’ (Miskin): Orang-orang yang hidup dalam keadaan ekonomi yang sulit dan kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  2. Masakin (Orang-Orang yang Memerlukan): Orang-orang yang hidup dalam kemiskinan atau dalam kondisi sulit.
  3. ‘Amilin (Pegawai yang Ditugaskan untuk Mengumpulkan dan Menyalurkan Zakat): Orang-orang yang diberi tanggung jawab oleh pemerintah atau lembaga untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf (Orang-Orang yang Baru Memeluk Islam atau yang Cenderung Memeluk Islam): Orang-orang yang baru masuk Islam atau yang memerlukan dukungan untuk tetap berada dalam agama Islam.
  5. Riqab (Pembebasan Budak): Zakat dapat digunakan untuk memerdekakan budak atau membebaskan orang yang tertawan.
  6. Gharimin (Orang-Orang yang Berhutang): Orang-orang yang memiliki hutang dan kesulitan untuk membayarnya.
  7. Fisabilillah (Jihad di Jalan Allah): Orang-orang yang terlibat dalam perjuangan di jalan Allah, seperti pejuang atau tentara yang memerlukan dukungan finansial.
  8. Ibnu Sabil (Musafir atau Orang yang Tidak Memiliki Tempat Tinggal Tetap): Orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan membutuhkan bantuan.

Pemberian zakat kepada mustahik adalah salah satu kewajiban dalam Islam dan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan serta membangun solidaritas dalam masyarakat Muslim. Informasi Selengkapnya Anda dapat berkonsultasi secara langsung melalui Hotline 0852 49 110011 Amil Zakat LAZ Nurul Fikri.


LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

Siapakah Muzaki dalam Fiqih Zakat

Siapakah Muzaki dalam Fiqih Zakat

Muzakki adalah seseorang yang membayar zakat, yang disebut juga sebagai pembayar zakat. Zakat adalah salah satu dari lima pilar Islam dan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki kekayaan tertentu.

Zakat adalah sejumlah uang atau harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat-syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, amil (pengelola dana zakat), muallaf, budak, orang fakir miskin yang terlilit hutang , dan orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT. >>

Jadi, muzakki adalah individu atau muslim yang memiliki kewajiban untuk membayar zakat sebagai bagian dari praktik ibadah dan tanggung jawab sosial dalam Islam. Mereka memberikan kontribusi finansial mereka untuk membantu mereka yang kurang beruntung dalam masyarakat.

Ibadah Zakat adalah satu-satunya Ibadah wajib terkhususkan yang mana tidak hanya menjalin hubungan seorang muslim kepada Tuhannya namun juga hubungan seorang muslim (kaya) terhadap muslim lainnya (mustahik) sebagai Ujian.


LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

Cara Menghitung Zakat Maal

Cara Mudah Menghitung Zakat Maal

Menghitung Zakat Maal (zakat harta) dapat dilakukan dengan 4 langkah sederhana. Zakat Maal dihitung berdasarkan jumlah harta yang dimiliki selama satu tahun. Berikut adalah cara mudah menghitung zakat maal:

  1. Hitung Total Harta Anda: Sertakan semua jenis harta yang Anda miliki, seperti uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, dan properti. Pastikan untuk mendata semua harta yang dimiliki selama satu tahun.
  2. Identifikasi Kategori Harta: Tentukan jenis-jenis harta yang Anda miliki, dan kelompokkan sesuai dengan kategori zakat yang berlaku. Misalnya, emas dan perak memiliki kadar tertentu yang harus dihitung. Property yang dikomersilkan, kendaraan dan lain-lain yang sifatnya mendatangkan keuntungan.
  3. Hitung Nishab: Nishab adalah nilai minimum harta yang harus Anda miliki agar wajib membayar zakat. Nilai nishab ini bisa berubah tergantung pada nilai emas atau perak di pasaran. Periksa nilai nishab yang berlaku pada saat Anda menghitung zakat.
  4. Hitung Zakat: Setelah mengetahui total harta dan nilai nishab, hitung zakatnya. Zakat maal secara khusus adalah 2,5% dari nilai total harta.

Rumus Zakat Maal: Zakat Maal = 2,5% × Total Nilai Harta

Sebagai contoh, jika total nilai harta Anda sebesar 10 juta rupiah, maka zakatnya adalah 2,5% × 10.000.000 = 250.000 rupiah.

Bayar Zakat: Setelah menghitung zakat, Anda dapat membayarnya kepada yang berhak, seperti mustahik (orang yang berhak menerima zakat terdapat dalam QS At Taubah: 60). Pilih lembaga atau amil yang dapat dipercaya untuk menyalurkan Zakat Anda. LAZ Nurul Fikri adalah salah satu Lembaga Amil Zakat Terpercaya Sejak Tahun 2006 dalam mengemban amanah sebagai pengelola dana zakat ummat Islam. Terdaftar di Badan Zakat Nasional dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pastikan untuk selalu memperhatikan perhitungan yang akurat dan menggunakan nilai tukar yang berlaku pada saat Anda menghitung zakat. Juga, periksa nishab dan aturan zakat yang berlaku di wilayah Negara Indonesia, karena aturan zakat bisa bervariasi mengikuti pendapat jumhur ulama. Informasi Selengkapnya Anda dapat berkonsultasi secara langsung melalui Hotline 0852 49 110011 Amil Zakat LAZ Nurul Fikri.


LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved

LAZ Nurul Fikri adalah lembaga filantropi resmi yang mengelola zakat, infak, shadaqah, serta dana sosial lainnya melalui program-program sosial kemanusiaan dan pemberdayaan yang direalisasikan melalui 4 rumpun program utama yaitu : bidang keagamaan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi.

Kantor Pusat:
Jl. G. Obos XXVII No. 2 Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874 

Call Center : 0852 49 110011
WA/SMS Center : 0852 49 110011 

Copyright © 2023-2027 LAZ Nurul Fikri | All Right Reserved